Makassar, Tabloid Informan 01 – Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, yang sebelumnya menyebut bahwa proses hukum kasus penikaman telah berjalan sesuai mekanisme dan tanpa kepentingan tertentu, mendapat bantahan keras dari pihak keluarga korban. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami sejak awal penanganan perkara.
Menurut keluarga, keberjalanan proses hukum yang disebut “sesuai mekanisme” tidak tercermin dalam langkah konkret penyidik di lapangan. Mereka mempertanyakan mengapa pasal yang diterapkan tidak mempertimbangkan unsur-unsur pasal 340 KUHP, meski menurut keluarga terdapat indikasi kuat yang patut didalami.
“Kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang proses sesuai mekanisme, sementara langkah konkretnya tidak terlihat,” tegas Budiman, S.Pd., SH., praktisi hukum dan pemerhati sosial yang mewakili keluarga korban.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku yang disebut “menyerahkan diri” bukan datang karena kesadaran hukum, melainkan karena panik setelah aksinya diketahui warga.
Selain menyoroti penerapan pasal, keluarga juga mempersoalkan keakuratan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian, termasuk terkait lokasi meninggalnya korban.
“Kanit bilang semuanya sesuai prosedur. Tapi bagaimana bisa sesuai prosedur kalau informasi mendasar seperti lokasi korban meninggal saja disampaikan tidak benar? Itu bukan kesalahan kecil. Itu menyangkut fakta kunci,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Keluarga menilai kekeliruan informasi tersebut menimbulkan kebingungan publik dan kesan seolah ada upaya menutupi kesalahan.
“Kalau polisi ingin transparan, akui saja kalau informasinya keliru. Jangan berlindung di balik kata ‘sesuai prosedur’. Prosedur apa yang membenarkan penyampaian informasi yang tidak akurat?” tambah keluarga.
Dg. Nangga, salah satu keluarga yang mengantar korban ke RS Wahidin, menegaskan bahwa korban meninggal di rumah sakit, bukan di TKP seperti yang sempat diinformasikan.
“Kami yang mengantar korban. Kami tahu betul kondisinya sampai akhirnya meninggal di rumah sakit. Tidak bisa polisi sembarang bilang korban meninggal di TKP,” jelasnya.
Keluarga juga keberatan dengan pernyataan kepolisian yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Mereka menilai informasi itu tidak benar dan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap motif maupun jalannya proses hukum.
“Kanit bilang tidak ada kepentingan, tapi kenapa hubungan keluarga disebut-sebut padahal itu salah? Itu bisa memengaruhi cara publik melihat kasus ini, seakan-akan ada kedekatan yang membuat proses hukum diperlunak,” ungkap keluarga.
Lebih jauh, keluarga meminta bukti nyata dari pihak kepolisian bahwa kasus ini benar-benar ditangani tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.
“Kalau benar tidak ada kepentingan, buktikan dengan pelimpahan berkas yang cepat, pemeriksaan saksi yang menyeluruh, dan penyampaian informasi yang akurat. Jangan hanya mengulang ‘semua sesuai mekanisme’ sementara proses justru lambat,” tegas keluarga.
Hingga kini, keluarga menyatakan belum melihat progres signifikan, terutama terkait pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Korban meninggal dengan 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, barang bukti ada. Tapi berkas belum juga naik ke kejaksaan. Itu yang membuat kami heran. Jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menunda,” tutup keluarga.
Keluarga berharap pihak kepolisian memberikan penanganan yang profesional, akurat, dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban.
(*)
