Makassar – Tabloiinforman01| Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober kami yg di beri kuasa oleh ibu meicy Natalia damalik terkait 4 Koli barang yang tertahan di bagasi Sriwijaya air, datang untuk mempertanyakan kepada manager tehnis Sriwijaya air yaitu pak Alfian dan kami menunggu sekitar 1 jam barulah muncul.
Pak Alfian selaku kepala avsec PT Angkasa pura deputi Sriwijaya air keberatan saat kami mengambil gambar dan vidio, menurutnya pihak nya hanya menengahi permasalahan komplen konsumen tersebut.
Kami dari pihak kuasa ibu meicy Natalia damalik tidak terima karena seolah-olah menghalang-halangi kerja wartawan yang dilindungi UUD Pers No. 40 tahun 1999 di pasal 18 ayat (1).
PT. Sriwijaya Air salah satu maskapai yang bergerak di bidang jasa transportasi udara. Perusahaan yang menyediakan jasa transportasi udara untuk penumpang dan kargo, baik lingkup nasional dan regional.
PT. Sriwijaya Air, mengedepankan layanan berkualitas, Namun berbeda dengan pelayanan yang telah terjadi dimakassar tempo hari.
Kebijakan yang diambil oleh oknum Meneger Sriwijaya Air dengan menahan 4 (empat) koli barang penumpang tujuan Biak Papua tanpa alasan yang jelas. Ketika dikonfirmasi terkait barang tersebut, Oknum Meneger itu tidak dapat menjawab sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan PT. Sriwijaya Air maupun SOP persi Pemerintah yang menjadi acuan Otoritas dan Badan usaha angkutan udara, bahkan menjadi acuan seluruh masyarakat Indonesia.
Penumpang atas nama Meice Natalia Damalik berangkat tanggal 24/10/2024, jam 03:10 WITA, tujuan Biak, dengan Nomor Penerbangan SJ 582.
Setelah itu terjadilah pertemuan. Alfian, seorang staf maskapai, menyebutkan bahwa ke empat koli tersebut adalah barang milik seorang mantan karyawan bernama Akbar, Namun yang sebenarnya Akbar hanya membantu mengangkat barang milik Meice. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan spekulasi karena barang yang dicantumkan di tiket adalah milik Meice. Dan Meice sebagai pemilik tiket, seharusnya tidak mengalami hambatan dalam pengiriman barangnya, apalagi hingga mengalami penahanan tanpa pemberitahuan atau alasan yang sah.
Saat dikonfirmasi Arfian juga menyampaikan bahwa barang yang ditahan tersebut “disangka” bermasalah, akan tetapi hal ini tidak diikuti dengan penerbitan Berita Acara Penahanan (BAP) sejak awal. Seharusnya, jika barang memang dicurigai bermasalah, penahanan harus disertai BAP sebagai bukti dokumentasi dan pengawasan, bukan dilakukan secara sepihak setelah beberapa hari berlalu. Saat Meice meminta untuk melihat rekaman CCTV dan BAP terkait penahanan tersebut, oknum manajer tersebut malah menunjukkan sikap tidak profesional dengan memukul meja di hadapan kepala keamanan penerbangan (Avsec) PT. Angkasa Pura, yang membuat situasi semakin tegang.
Sikap manajer yang marah dan tidak profesional ini semakin menambah keresahan di kalangan penumpang serta mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pihak Sriwijaya Air. Tindakan tersebut bukan hanya menyalahi SOP internal perusahaan tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap maskapai sebagai penyedia jasa transportasi yang harusnya bisa diandalkan.
*Tim/Red*
