Surat Klarifikasi LP KPK Sulbar ke Media Menuai Sorotan, Dinilai Bernada Intimidatif terhadap Kebebasan Pers

Pasangkayu, Tabloid Informan 01 Langkah Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Sulawesi Barat yang melayangkan surat klarifikasi terbuka kepada redaksi FaktaDelik.com menuai sorotan publik. Pasalnya, surat bernomor 159.3/KOMDA-LP.KPK-SB/X/2025 tersebut dinilai mengandung nada intimidatif terhadap kebebasan pers.

Dalam surat yang beredar luas pada Jumat (17/10), LP KPK menyatakan keberatan atas pemberitaan FaktaDelik.com berjudul “Aktivis Geram, Desak Satgas PKH Pasangkayu Hentikan Pembiaran Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan.”

Pihak LP KPK menuding media tersebut tidak menjalankan asas keberimbangan dalam penulisan berita serta menyebut isi berita berpotensi menyesatkan publik.

Namun, sejumlah kalangan menilai isi surat klarifikasi itu justru menunjukkan sikap kurang bijak dari lembaga yang seharusnya menjadi pengawal kebijakan publik. Kritik diarahkan pada gaya pernyataan LP KPK yang dianggap memvonis media tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Jika memang merasa dirugikan, salurannya jelas. Undang-Undang Pers memberi hak jawab, bukan surat terbuka yang menekan media,” ujar salah satu pegiat jurnalisme di Pasangkayu, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, tudingan LP KPK bahwa FaktaDelik.com “tidak berimbang” dan “menyesatkan publik” seharusnya diuji melalui proses klarifikasi resmi, bukan dengan menyebarluaskan dokumen yang terkesan menghakimi.

“Cara seperti ini justru mengundang persepsi publik bahwa LP KPK ingin membungkam pemberitaan yang kritis terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

Dalam suratnya, LP KPK juga menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan perkebunan di Pasangkayu, termasuk soal penguasaan lahan dan perambahan hutan lindung. Namun, penekanan pada poin tersebut dinilai tidak relevan dengan substansi keberatan terhadap media.

Beberapa pemerhati media menilai, langkah LP KPK tersebut dapat mencederai prinsip transparansi dan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga bersama, bukan dihadapkan dengan sikap reaktif dari lembaga masyarakat.

“Pers bekerja berdasarkan data dan konfirmasi. Kalau LP KPK ingin memberi klarifikasi, cukup dengan hak jawab, bukan menyerang balik media secara terbuka,” tegas seorang jurnalis senior di Sulbar.

Klarifikasi terbuka dari LP KPK Sulbar ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan keberatan atas karya jurnalistik agar tidak terkesan sebagai upaya mengintervensi kemerdekaan pers.

 

(**)

More From Author

Mobil Dinas PU Soppeng Sempat Gunakan Pelat Putih, Kini Kembali ke Pelat Merah Setelah Disorot Publik

Dugaan Kurang Transparansi Dana BOS, SMA Negeri 7 Jeneponto Disorot Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *