Aktivis kabupaten Takalar Soroti Dana Hibah Pemda Kabupaten Takalar

Sulsel, Takalar | tabloidinforman01.com| Dana hibah yang dikucurkan oleh Pemda Kabupaten Takalar ke BTN Rachita poros kalampa. Kacci-kacci kelurahan sombala bella. kecamatan pattallassang kabupaten takalar senilai 400 juta dinilai salah sasaran. Sabtu ( 11/01/2025 ).

Abdul Rahman Tompo, salah satu aktivis dari kabupaten takalar mengungkapkan, dana bantuan hibah yang diberikan kepada developer tersebut bertentangan dengan UU yang tertuang dalam pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman dan dinilai salah sasaran.

Dijelaskan dalam UU tersebut “Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur bahwa rumah khusus dan rumah negara menjadi barang milik negara atau daerah. Barang-barang tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. “Pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan,” ungkapnya.

Abdul Rahman Tompo menyoroti tindakan Pemda kabupaten takalar yang disinyalir melenceng dari UU. Dirinya mengatakan ada apa dengan pihak developer dan Pemda Kabupaten takalar.

Abdul Rahman Tompo mengatakan perlu ada tindakan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mempertanyakan dan memproses permohonan serta laporan pertanggung jawabannya, menurutnya masih banyak Fasilitas Umum dan Sosial yang layak dibantu dan itu merupakan tanggung jawab pemda takalar dan tidak bertentangan dengan UU.

Sumber : Abdul Rahman Tompo

More From Author

Kapolda Sulsel Apresiasi Pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Serta Operasi Mantap Praja Dalam Kunjungannya Di Mapolres Pinrang

Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Bersama Forum Merah Putih Indonesia Terkait Peredaran Skincare Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *