Ada Apa Dengan Penegak Hukum di Gowa? Tambang Ilegal Semakin Subur!

Gowa, Tabloid Informan 01  – Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan tajam. Praktik yang jelas-jelas merusak lingkungan ini justru semakin tumbuh subur tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Salah satu tambang liar yang masih aktif beroperasi ditemukan di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Betapa tidak, aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh seorang pelaku bernama Daeng Lira itu menggunakan alat berat berupa excavator untuk mengeruk tanah secara masif. Padahal, kegiatan penambangan tanpa izin resmi tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Masyarakat setempat bersama sejumlah pemerhati lingkungan merasa prihatin dan kecewa dengan situasi ini. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan hukum nyata dari pihak Polres Gowa terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.

“Sudah sepatutnya proses hukum dilakukan terhadap pelaku karena telah melanggar Undang-Undang. Jika tambang ini terus beroperasi, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal,” ujar salah satu anggota Tim Investigasi Media yang turun langsung ke lokasi pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Ironisnya, meskipun aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga diketahui oleh pihak berwenang, namun operasi penambangan di Desa Mandalle tetap berjalan lancar. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat terkait.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, kegiatan tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat sanksi pidana, baik bagi pelaku maupun pihak yang membiarkan terjadinya aktivitas tersebut.

Masyarakat pun menyerukan agar Polres Gowa segera bertindak tegas, serta meminta Pengawasan dan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini.

“Kalau terus dibiarkan, dampak lingkungan akan semakin parah. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa juga bisa runtuh,” tegas salah satu warga Desa Mandalle dengan nada kecewa.

Tambang ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi negara karena mengabaikan pajak dan retribusi yang seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha tambang resmi.

Dengan lemahnya penegakan hukum, masyarakat khawatir praktik serupa akan terus menjamur di wilayah Kabupaten Gowa. Jika tidak segera dihentikan, bukan tidak mungkin tambang-tambang ilegal lain akan tumbuh semakin subur, menciptakan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar Polres Gowa dan Polda Sulsel segera mengambil langkah konkret sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk menghentikan operasi tambang ilegal dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

(*)

More From Author

Pengelolaan Anggaran Ketahanan Pangan dan Dana BUMDes di Desa Bonto Tangnga Dinilai Kurang Jelas

Kisah Pilu Pasangan Lansia di Tanabatue: Puluhan Tahun Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *